Apakah Makmum Wajib Membaca Al Fatihah Ketika Shalat Berjamaah?

Membaca surat Al Fatihah dalam shalat adalah wajib karena membaca Al Fatihah merupakan rukun shalat yang apabila tidak dibaca/dilakukan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
 
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul kitaab" (HR. Bukhari 756, Muslim 394)
كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ

"Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Fatihatul kitab, maka ia cacat, maka ia cacat." (HR. Ibnu Majah 693)

Surat Al Fatihah ini juga wajib dibaca disetiap rakaat shalat sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radiyallahu anhu:
 
في كلِّ صلاةٍ قراءةٌ ، فما أَسْمَعَنَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم أَسْمَعْناكم ، وما أخفى منا أَخْفَيْناه منكم ، ومَن قرَأَ بأمِّ الكتابِ فقد أَجْزَأَتْ عنه ، ومَن زادَ فهو أفضلُ
 
"Dalam setiap rakaat ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yagn diperdengarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa membaca Ummul kitab maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdal." (HR. Muslim 396)

Hukum membaca Al Fatihah bagi makmum

Lalu apa hukum membaca Al Fatihah bagi makmum shalat berjamaah? para ulama sepakat tentang wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Namun untuk hukum membaca Al Fatihah bagi para makmum ada beberapa pendapat, antara lain:

  1. Al Fatihah adalah rukum bagi imam, makmum maupun munfarid (orang yang shalat sendirian). Baik itu shalat sirriyah (bacaan dilirihkan) ataupun jahriyah (bacaan dikeraskan).
  2. Membaca Al Fatihah merupakan rukun bagi imam dan munfarid tetapi tidak wajib abgi makmum baik shalat sirriyah maupun jahriyah.
  3. Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid pada shalat jahriyah maupun sirriyah namun rukun bagi makmum hanya saat shalat sirriyah saja.
Pendapat yang paling kuat dan dipakai oleh sebagian besar ulama adalah pendapat yang pertama dimana Membaca Al Fatihah adalah rukun shalat bagi imam, makmum dan munfarid baik dalam shalat jahriyah (bacaan dikeraskan seperti shalat shubuh, maghrib dan isya) maupun sirriyah (bacaan dilirihkan seperti pada shalat shuhur dan ashar).

Kapan makmum membaca Al Fatihah

Ketika kita mengambil pendapat bahwa membaca Al Fatihah wajib dan merupakan rukun shalat bagi makmum terutaa dalam shalat jahriyah yang bacaan imamnya dikeraskan, maka di sini ada beberapa momen atau waktu yang bisa digunakan makmum untuk membaca Al Fatihah, yaitu:

  1. Ketika ada jeda antara bacaan ayat dalam surat Al Fatihah yang dibaca oleh imam. Misal jika antara alhamdulillahirabbil 'alamin dan arrahmanirrahim ada jeda maka disitu makmum membaca alhamdulillahirrabbil 'alamin dan begitu seterusnya.
  2. Ketika aa jeda setelah mengucapkan aamiin. Hal ini bisa dilakukan jika disetiap ayat Al Fatihah imam tidak memberikan jeda bacaan yang cukup maka makmum bisa membacanya ketika jeda setelah membaca aamiin dan sebelum membaca surat pendek.
  3. Namun jika dua alternatif di atas masih tidak memungkinkan maka makmum bisa membaca Al Fatihah saat imam membaca surat pendek. Hal ini tidaklah mengapa karena membaca Al Fatihah adalah wajib sedangkan membaca surat pendek hukumnya sunah.
Namun perlu dipahami bahwa ketiga alternatif di atas tidak berlaku bagi makmum masbuq atau yang datang terlambat misal sudah mendapati imam sedang rukuk atau akan rukuk maka pendapat yang kuat menurut Syaikh Al Utsaimin adalah telah gugur baginya kewajiban membaca Al Fatihah di rakaat tersebut sehingga setelah melakukan takbiratul ihram bisa langsung mengikuti gerakan imam tanpa perlu membaca Al Fatihah terlebih dahulu. (Majmu Fatawa war Rasail, 13/128)

Demikian secara singkat tentang hukum membaca Al Fatihah, apakah mamkum wajib membaca Al Fatihah ketika shalat berjamaah dan kapan waktu makmum membacanya. Semoga yang sedikit ini bisa memberikan manfaat. Barokallahu fiikum. Wallahu a'lam

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url